Selasa, 04 Januari 2011

INFORMASI PROGRAM PBUPD DAN UTUL PBS

Persyaratan Peserta

SYARAT UMUM
  1. Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/SMK/MA dalam negeri tahun 2010/2011, dan siswa kelas akhir luar negeri tahun 2010/2011 dan 2009/2010 yang telah selesai proses adaptasi dan transisi.
  2. Nilai kognitif semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester terakhir harus tuntas (di atas SKBM). Bagi siswa kelas akselerasi kriteria tersebut diberlakukan cukup sampai dengan semester 4. Kriteria nilai rapor ini dibuktikan dengan fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
  3. Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

SYARAT KHUSUS
  1. Peserta PBUPD
    1. Siswa termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
    2. Menyerahkan Surat Kesanggupan Pembiayaan bermeterai dari pihak penyandang dana. Peserta yang diusulkan oleh institusi yang belum dikenal UGM memerlukan minimal 3 rekomendasi, yaitu dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA).
  2. Peserta UTUL PBS
    1. Siswa termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
    2. Menyerahkan surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali.

Komponen Biaya Pendidikan

  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP): Rp. 500.000,00/semester.
  2. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
    • Program studi kelompok eksakta dan ilmu kesehatan: Rp.75.000,00/SKS/semester.
    • Program studi kelompok non eksakta: Rp. 60.000,00/SKS/semester.
  3. Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA):
    • Merupakan sumbangan wajib, disesuaikan dengan fakultas/program studi masing-masing (lihat tabel SPMA).
    • Dibayarkan tunai pada saat pertama kali registrasi, dan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.


    NO FAKULTAS/PRODI SPMA (dalam juta rupiah)
    PBUPD PBS
    1. Biologi 25 20
    2. Ekonomika dan Bisnis
    - Ilmu Ekonomi 50 40
    - Manajeman 75 50
    - Akuntansi 75 50
    3. Farmasi 50 40
    4. Filsafat 15 10
    5. Geografi 25 20
    6. Hukum 35 30
    7. Ilmu Budaya 20 16
    8. Ilmu Sosial dan Politik
    - Ilmu Administrasi Negara 50 40
    - Ilmu Hubungan Internasional 50 40
    - Ilmu Komunikasi 50 40
    - Sosiologi 35 30
    - Ilmu Sosiatri 35 30
    - Ilmu Pemerintahan 35 30
    9. Kedokteran
    - Pendidikan Dokter 125 100
    - Ilmu Keperawatan 50 40
    - Gizi Kesehatan 50 40
    10. Kedokteran Gigi
    - Kedokteran Gigi 75 60
    - Ilmu Keperawatan Gigi 40 35
    11. Kedokteran Hewan 25 20
    12. Kehutanan 25 20
    13. MIPA
    - Matematika 25 20
    - Statistika 25 20
    - Ilmu Komputer 50 40
    - Fisika 25 20
    - Geofisika 25 20
    - Elektronika dan Intrumentasi 30 20
    - Kimia 25 20
    14. Pertanian 25 20
    15. Peternakan 25 20
    16. Psikologi 50 40
    17. Teknik
    - Arsitektur 40 35
    - Perencanaan Wilayah dan Kota 35 30
    - Teknik Elektro 50 40
    - Fisika Teknik 35 30
    - Teknik Nuklir 35 30
    - Teknologi Informasi 50 40
    - Teknik Geodesi 35 30
    - Teknik Geologi 35 30
    - Teknik Kimia 50 40
    - Teknik Industri 50 40
    - Teknik Mesin 50 40
    - Teknik Sipil dan Lingkungan 50 40
    18. Teknologi Pertanian 40 30

    • Apabila calon mahasiswa yang telah diterima pada salah satu program studi di UGM mengundurkan diri maka calon mahasiswa tersebut dianggap melepaskan haknya sebagai mahasiswa S-1 UGM selama 3 tahun pada seluruh program studi melalui program seleksi apapun.
    • Semua biaya yang telah dibayarkan ke UGM tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran calon mahasiswa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan orangtua/wali.

      Mantapkan hati Anda sebelum bergabung dengan UGM


Prosedur Pendaftaran dan Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Peserta PBUPD
    1. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui sistem multi - payment Bank Mandiri.
    2. Login ke situs http://um.ugm.ac.id untuk mengisi formulir pendaftaran (3 Januari s.d. 10 Februari 2011).
    3. Peserta dapat memilih 2 (dua) program studi berdasarkan prioritas.
    4. Mengirimkan/menyerahkan berkas seleksi yang terdiri dari:
      1. Album Panitia yang dicetak peserta setelah mendaftar.
      2. Satu lembar pas foto 4x6 yang terbaru (latar belakang bukan warna merah).
      3. Surat pengantar dari pihak penyandang dana yang menerangkan siswa dicalonkan sebagai peserta PBUPD.*
      4. Surat kesanggupan pembiayaan bermeterai yang telah ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan penyandang dana. *
      5. Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 (1 s.d. 4 bagi siswa kelas akselerasi) yang dilegalisasi Kepala Sekolah.
      6. Fotokopi piagam/bukti prestasi (jika ada).
    5. Berkas dimasukan dalam stofmap warna kuning lalu dikirim/diserahkan ke Sekretariat UM UGM, Kantor Pusat UGM, lantai III, sayap selatan, Bulaksumur, Yogyakarta 55281.
    6. Berkas diterima paling lambat Senin, 14 Februari 2011.
    7. Seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Panitia UM UGM 2011.
    8. Hasil seleksi final diumumkan Sabtu, 12 Maret 2011 melalui situs http://um.ugm.ac.id.
    9. Keputusan penerimaan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
    10. Peserta yang diterima wajib mengikuti Program Persiapan Sukses Belajar di UGM (matrikulasi).
      Ket. *: Format surat dapat di-
      download di situs http://um.ugm.ac.id

  2. Peserta UTUL PBS
    1. Membayar biaya seleksi sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui sistem multi - payment Bank Mandiri.
    2. Login ke situs http://um.ugm.ac.id untuk mengisi formulir pendaftaran (3 Januari s.d. 16 Maret 2011).
    3. Peserta dapat memilih 2 (dua) program studi berdasarkan prioritas.
    4. Mengikuti daftar ulang untuk verifikasi (9 s.d. 16 Maret 2011) di kota yang dipilih untuk TBS dan tes IPD dengan membawa berkas yang terdiri dari:
      1. Kartu Peserta dan Album Panitia yang dicetak peserta setelah mendaftar dan telah dilengkapi pas foto 4x6 berwarna ( background selain merah) . Bagi yang verifikasi non-kolektif, cap jempol kiri dan tandatangan dibubuhkan di hadapan petugas saat verifikasi.
      2. Surat pengantar dari sekolah yang menerangkan siswa dicalonkan sebagai peserta PBS.
      3. Surat kesanggupan pembiayaan bermeterai yang telah ditandatangani oleh orangtua/wali.*
      4. Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 (1 s.d. 4 bagi siswa kelas akselerasi) yang dilegalisasi Kepala Sekolah .
      5. Fotokopi piagam/bukti prestasi (jika ada).
    5. Peserta yang memenuhi syarat administrasi wajib mengikuti TBS dan tes IPD (Minggu, 27 Maret 2011, pukul 7.00 WIB).
    6. Seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Panitia UM UGM 2010.
    7. Hasil seleksi diumumkan Sabtu, 16 April 2011 melalui situs http://um.ugm.ac.id.
    8. Keputusan penerimaan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

      Ket. *: Format surat dapat di-
      download di situs http://um.ugm.ac.id.


Layanan SMS UM UGM 2011

Ketik: UM INFO
Contoh: UM INFO
Kirim ke 9909 (Telkomsel, Indosat, Flexi, XL)


Petunjuk Pembayaran Biaya seleksi Program PBUPD dan UTUL PBS

Pembayaran Biaya Pendaftaran dilakukan melalui sistem multi - payment Bank Mandiri dengan salah satu dari 3 cara berikut:

  1. Melalui ATM Mandiri.
  2. Melalui Internet Banking Mandiri.
  3. Jika cara 1 dan 2 tidak dapat ditempuh, silahkan lakukan pembayaran melalui Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat.

Pada bukti pembayaran akan tercantum password untuk login pendaftaran.
Petunjuk pembayaran dapat dilihat di situs http://um.ugm.ac.id.


JADWAL KEGIATAN

Program Pendaftaran Berkas diterima terakhir Daftar ulang Tes tertulis Pengumuman hasil seleksi final
UTUL PBS 3 Jan - 15 Mar - 9 - 16 Mar 27 Maret, 7.00 WIB 16 April
PBUPD 3 Jan - 10 Feb 14 Feb -
- 12 Maret

Ket.
- : Tidak ada kegiatan

Semua program studi di UGM mensyaratkan mahasiswa bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Apabila ada mahasiswa UGM yang terbukti terkena NAPZA maka haknya sebagai mahasiswa UGM hilang.

Ujian Nasional Digelar April

Jakarta -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh telah meneken Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. "Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN," katanya saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," katanya.

Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. "Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.

03 Januari 2011 | Laporan oleh ahmad_dj

Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. "Kami beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus," ujarnya.

Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.

Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya. (agung)

Sabtu, 01 Januari 2011

Mendiknas Simulasikan Nilai UN


31 Desember 2010 | Laporan oleh ahmad_dj

Jakarta --- Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). Mendiknas mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau dulu UN sendiri dinilai hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas lulus. Pada 2011 dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3," katanya.

Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Sekretaris Jenderal Kemdiknas Dodi Nandika, WKS Inspektur Jenderal Kemdiknas Wukir Ragil, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly, dan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad.

Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. "Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA," ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5. "Kalau nilai ujian sekolah 7 belum lulus. Nilai aman UN adalah 6," katanya saat menyimulasikan nilai UN.

Mendiknas melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan berita selama 2010, UN menempati urutan pertama dari 10 isu pemberitaan pendidikan 2010. Dia menyebutkan, jumlah pemberitaan terkait UN sebanyak 1.899 (20,1%), disusul guru 974 (10,3%) berita, dan penerimaan peserta didik baru 537 (5,7%) berita. "Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik," katanya.

Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Secara umum, kata Mendiknas, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp55,6 triliun. "Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Alokasi BOS dikirim ke daerah," ujarnya.

Mendiknas menambahkan, sebanyak 20 persen anggaran APBN digunakan untuk fungsi pendidikan yang ada di 17 kementerian/lembaga. Mendiknas menyebutkan, anggaran fungsi pendidikan pada 2011 Rp243 triliun. Namun demikian, kata Mendiknas, anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer. "Sekolah kedinasan tidak boleh memanfaatkan dana fungsi pendidikan," katanya. (agung)